Pengertian hak dan kewajiban warga negara - Halo, lamat tidak
menuliskan artikel di website ini. Oleh karena itu, dalam pembahasan sekarang
ini akan mengulas tentang apa itu pengertian
hak dan kewajiban warga negara menurut para pakar dan para ahli dengan penjelasannya
lengkap. Bagi anda yang sudah penasaran tentang pembahasan sekarang ini,
langsung saja simak ulasan berikut di bawah ini. Semoga dapat bermanfaat.
Apa Itu
Hak dan Kewajiban
Hak merupakan: Sesuatu yang mutlak menjadi milik anda dan
pemakaiannya tergantung untuk kita sendiri. Contohnya: hak menemukan
pengajaran, hak menerbitkan pendapat. Kewajiban merupakan: Sesuatu yang mesti dilaksanakan
dengan sarat rasa tanggung jawab.Contohnya: mengemban tata tertib di sekolah,
menunaikan SPP atau mengemban tugas yang diserahkan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.
Pengertian
Hak serta Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Sebagai penduduk negara yang baik anda wajib membangun
dan mengemban hak dan keharusan kita dengan tertib. Hak dan keharusan warga
negara ditata dalam UUD 1945 yang meliputi.
1.
Hak dan keharusan dalam bidang sosial budaya
Pasal 31 ayat (2) mengaku bahwa “Pemerintah mengusahakan
dan mengadakan satu sistim pengajaran nasional, yang ditata dengan
undang-undang”.
Pasal 32 mengaku bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terdapat adalah:
1. Hak merasakan dan mengembangkan kebudayaan nasional
dan daerah.
2. Hak memperoleh peluang pendidikan pada segala tingkat,
baik umum maupun kejuruan.
3. Kewajiban merawat alat-alat sekolah, kesucian dan
ketertibannya.
4. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang
kependidikan.
5. Kewajiban ikut menanggung ongkos pendidikan.
6. Kewajiban merawat kebudayaan nasional dan daerah.
Selain ditetapkan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban
penduduk negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang mengaku bahwa “Negara
menjamin kebebasan tiap-tiap warga untuk mendekap agamanya setiap dan guna
beribadat menurut keterangan dari agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti
pesannya merupakan:
7. Kewajiban guna percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
8. Hak guna mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral
keagamaannya, sampai-sampai di samping kehidupan materiil pun kehidupan spiritualnya
terpelihara dengan baik.
2.
Hak dan keharusan dalam dunia politik
Pasal 27 ayat (1) menyimpulkan, tentang “Untuk setiap
penduduk negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
mesti menjunjung hukum dan pemeritahan tersebut dengan tidak terdapat
kecualinya”. Pasal ini mengaku adanya ekuilibrium antara hak dan kewajiban,
yaitu:
1. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
2. Hak guna diperlakukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
Pasal 28 menyimpulkan, tentang “Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, menerbitkan pikiran dengan lisan dan artikel dan sebagainya
diputuskan dengan undang-undang”. Arti pesannya merupakan:
1. Hak menerbitkan pikiran (berpendapat).
2. Kewajiban guna memiliki keterampilan beroganisasi dan
mengemban aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi mesti menurut
Pancasila sebagai azasnya, seluruh media pers dalam menerbitkan pikiran
(pembuatannya di samping bebas mesti pula bertanggung jawab dan sebagainya)
3. Hak berserikat dan berkumpul.
3.
Hak dan keharusan dalam bidang Hankam
Pasal 30 menyimpulkan, tentang “Dari setiap penduduk
negara berhak dan mesti ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti
pesannya:
Bahwa masing-masing warga negara berhak dan mesti dalam
usaha pembelaan negara.
4.
Hak dan keharusan dalam bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyimpulkan, tentang “Perekonomian
dibentuk sebagai usaha bareng berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), mengaku bahwa “Cabang-cabang buatan
yang penting untuk negara dan yang menguasai hajat hidup orang tidak sedikit
dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), mengaku bahwa “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terdapat di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 mengaku bahwa “Fakir kurang mampu dan anak-anak
terbengkalai dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya merupakan:
1. Hak dipelihara oleh negara guna fakir kurang mampu dan
anak-anak terlantar.
2. Hak memperoleh garansi kesejahteraan ekonomi,
contohnya dengan tersedianya barang dan jasa kebutuhan hidup yang tercapai oleh
daya beli rakyat.
3. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang
berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
4. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk mencari dan
mengolah sekian banyak sumber daya alam.
5. Kewajiban menolong negara dalam pembangunan misalnya
menunaikan pajak tepat waktu.
Pengertian
Hak Menurut Para Ahli
Hak ialah Sesuatu yang mutlak kepunyaan pemiliknya dan
pemakaiannya tergantung untuk kita sendiri. Contohnya hak menerbitkan pendapat,
hak menemukan pengajaran, dan beda lain.
5. Berdasarkan
keterangan dari Soerjono Soekanto
Hak dapat dipisahkan menjadi 2 unsur yaitu:
1. Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari:
Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih
pajak, pada penduduk hak asasi.
Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak
kebesaran dan kebebasan.
Hak kekeluargaan, hak orang tua,, hak suami istri, hak
anak.
Hak atas objek imateriel, hak cipta, brand dan paten.
2. Hak sehaluan atau relatif
Pada lazimnya hak ini hadir dalam hukum perikatan atau
perjanjian. Contohnya hak menagih atau hak melunasi prestasi.
Dari
pendapat semua pakar laksana Soerjono Soekanto bahwa:
1. Hak relatif (nisbi) ialah memberikan hak dominasi atau
wewenang untuk orang tertentu guna menuntut untuk orang kain tertentu untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan memberikan sesuatu. Contohnya:
Hak publik relatif, seperti: hak untuk mengambil pajak
atas pihak tertentu.
Hak family relatif, hak suami istri.
Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau
perjanjian, laksana jual beli.
2. Hak Mutlak (absolut) ialah memberikan dominasi atau
wewenang untuk yang bersangkutan guna bertindak, dijaga dan dihormati oleh
orang lain. Contohnya:
Hak asasi manusia.
Hak publik. laksana hak atas kebebasan atau kedaulatan,
hak negara mengambil pajak.
Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak dominasi
orang tua, hak perwalian, hak pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
6. Berdasarkan
keterangan dari Prof. Dr. Notonegoro
Hak ialah kuasa guna menerima atau mengerjakan suatu yang
semestinya diterima atau dilaksanakan melulu oleh pihak tertentu dan tidak bisa
oleh pihak beda manapun pun yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa
olehnya.
7. Berdasarkan
keterangan dari Salmond
Hak mempunyai 4 pengertian:
1. Hak Kemerdekaan. Adalah hak memberikan kebebasan
kepada seseorang guna melakukan pekerjaan yang diserahkan oleh hukum tetapi
tidak guna menggangu, melanggar, menyalahgunakan sampai-sampai melanggar hak
orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
2. Hak dalam makna sempit, hak berpasangan dengan kewajiban.
Contohnya:
Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik.
Hak yang tertuju untuk orang beda sebagai pemegang
keharusan antara hak dan keharusan berkorelatif.
Hak bisa berisikan guna kewajiban untuk pihak lain supaya
melakukan tindakan (comission) atau tidak mengerjakan (omission) sebuah
perbuatan.
Hak bisa mempunyai objek yang timbul dari comission dan
omission.
Hak mempunyai titel, merupakan suatu peristiwa yang
menjadi dasar sampai-sampai hak tersebut melekat pada pemiliknya.
3. Hak Kekebalan atau imunitas. Yaitu hak untuk
dilepaskan dari dominasi hukum orang lain.
4. Hak Kekuasaan. Merupakan hak yang diserahkan untuk
melewati jalan dan teknik hukum, untuk mengolah hak-hak, kewajiban-kewajiban,
pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
8. Berdasarkan
keterangan dari Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu:
1. Hak utama, yakni hak yang diperluas oleh hak-hak lain,
hak tambahan, melengkapi hak utama.
2. Hak Sempurna. Contoh hak dapat dilakukan dan
dipaksakan melewati hukum, dan hak tidak sempurna, contoh hak yang diberi batas
oleh kadaluwarsa.
3. Hak positif, ialah hak menuntut dilakukannya
perbuatan, hak negatif supaya tidak melakukan.
4. Hak publik, marupakan hak yang terdapat pada
masyarakat, negara dan hak perdata, terdapat pada seseorang.
5. Hak milik, yakni hak yang sehubungan dengan barang dan
hak pribadi sehubungan dengan status seseorang;
Pengertian
Kewajiban Berdasarkan keterangan dari Para Ahli
9. Berdasarkan
keterangan dari Prof. Dr. Notonegoro
Kewajiban ialah beban untuk menyerahkan sesuatu yang
semestinya tidak dipedulikan atau diserahkan melulu oleh pihak tertentu tidak
bisa oleh pihak beda manapun yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan. Kewajiban ialah sesuatu yang mesti dilakukan.
10. Berdasarkan
keterangan dari Curzon
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:
1. Kewajiban Publik. Dalam hukum publik yang berkorelasi
dengan hak publik merupakan wajib mematuhi hak publik dan keharusan perdata
timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
2. Kewajiban Mutlak. tertuju untuk diri sendiri maka
tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di beda pihak.
3. Kewajiban Universal atau Umum. Kawajiban yang
ditujukan untuk semua penduduk negara atau secara umum, ditujukan kepada kelompok
tertentu dan keharusan khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
4. Kewajiban Positif. Kewajiban ini menghendaki
dilaksanakan sesuatu dan keharusan negatif, tidak mengerjakan sesuatu.
5. Kewajiban Primer. Kewajiban ini tidak timbul dari tindakan
melawan hukum. Contoh keharusan untuk tidak mengotorkan nama baik dan keharusan
yang mempunyai sifat memberi sanksi, timbul dari tindakan melawan hukum misal
menunaikan kerugian dalam hukum perdata.
Demikian beberapa ulasan kami mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara dari
para ahli lengkap penjelasannya. Semoga
informasi diatas dapat bermanfaat dan menambah pengetahuian anda untuk
mengetahui apa itu hak dan kewajiban warga negara.
Baca Juga Artikel :
0 komentar:
Posting Komentar