Kumpulan Pengertian Menurut Berbagai Pakar dan Para Ahli Lengkap dengan Penjelasannya

10 Pengertian Hak serta Kewajiban Warga Negara Oleh Para Ahli

Pengertian hak dan kewajiban warga negara -  Halo, lamat tidak menuliskan artikel di website ini. Oleh karena itu, dalam pembahasan sekarang ini akan mengulas tentang apa itu pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para pakar dan para ahli dengan penjelasannya lengkap. Bagi anda yang sudah penasaran tentang pembahasan sekarang ini, langsung saja simak ulasan berikut di bawah ini. Semoga dapat bermanfaat.
10 Pengertian Hak serta Kewajiban Warga Negara Oleh Para Ahli
10 Pengertian Hak serta Kewajiban Warga Negara Oleh Para Ahli

Apa Itu Hak dan Kewajiban

Hak merupakan: Sesuatu yang mutlak menjadi milik anda dan pemakaiannya tergantung untuk kita sendiri. Contohnya: hak menemukan pengajaran, hak menerbitkan pendapat. Kewajiban merupakan: Sesuatu yang mesti dilaksanakan dengan sarat rasa tanggung jawab.Contohnya: mengemban tata tertib di sekolah, menunaikan SPP atau mengemban tugas yang diserahkan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

Pengertian Hak serta Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Sebagai penduduk negara yang baik anda wajib membangun dan mengemban hak dan keharusan kita dengan tertib. Hak dan keharusan warga negara ditata dalam UUD 1945 yang meliputi.

1. Hak dan keharusan dalam bidang sosial budaya

Pasal 31 ayat (1) menyimpulkan, tentang “Untuk setiap penduduk negara berhak mendapat pengajaran”.

Pasal 31 ayat (2) mengaku bahwa “Pemerintah mengusahakan dan mengadakan satu sistim pengajaran nasional, yang ditata dengan undang-undang”.

Pasal 32 mengaku bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terdapat adalah:

1. Hak merasakan dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.

2. Hak memperoleh peluang pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.

3. Kewajiban merawat alat-alat sekolah, kesucian dan ketertibannya.

4. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.

5. Kewajiban ikut menanggung ongkos pendidikan.

6. Kewajiban merawat kebudayaan nasional dan daerah.

Selain ditetapkan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban penduduk negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang mengaku bahwa “Negara menjamin kebebasan tiap-tiap warga untuk mendekap agamanya setiap dan guna beribadat menurut keterangan dari agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya merupakan:

7. Kewajiban guna percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

8. Hak guna mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sampai-sampai di samping kehidupan materiil pun kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.

2. Hak dan keharusan dalam dunia politik

Pasal 27 ayat (1) menyimpulkan, tentang “Untuk setiap penduduk negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan mesti menjunjung hukum dan pemeritahan tersebut dengan tidak terdapat kecualinya”. Pasal ini mengaku adanya ekuilibrium antara hak dan kewajiban, yaitu:

1. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

2. Hak guna diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Pasal 28 menyimpulkan, tentang “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menerbitkan pikiran dengan lisan dan artikel dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang”. Arti pesannya merupakan:

1. Hak menerbitkan pikiran (berpendapat).

2. Kewajiban guna memiliki keterampilan beroganisasi dan mengemban aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi mesti menurut Pancasila sebagai azasnya, seluruh media pers dalam menerbitkan pikiran (pembuatannya di samping bebas mesti pula bertanggung jawab dan sebagainya)

3. Hak berserikat dan berkumpul.

3. Hak dan keharusan dalam bidang Hankam

Pasal 30 menyimpulkan, tentang “Dari setiap penduduk negara berhak dan mesti ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:

Bahwa masing-masing warga negara berhak dan mesti dalam usaha pembelaan negara.

4. Hak dan keharusan dalam bidang Ekonomi

Pasal 33 ayat (1), menyimpulkan, tentang “Perekonomian dibentuk sebagai usaha bareng berdasar atas azas kekeluargaan”.

Pasal 33 ayat (2), mengaku bahwa “Cabang-cabang buatan yang penting untuk negara dan yang menguasai hajat hidup orang tidak sedikit dikuasai oleh negara”.

Pasal 33 ayat (3), mengaku bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pasal 34 mengaku bahwa “Fakir kurang mampu dan anak-anak terbengkalai dipelihara oleh negara”.

Arti pesannya merupakan:

1. Hak dipelihara oleh negara guna fakir kurang mampu dan anak-anak terlantar.

2. Hak memperoleh garansi kesejahteraan ekonomi, contohnya dengan tersedianya barang dan jasa kebutuhan hidup yang tercapai oleh daya beli rakyat.

3. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.

4. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk mencari dan mengolah sekian banyak  sumber daya alam.

5. Kewajiban menolong negara dalam pembangunan misalnya menunaikan pajak tepat waktu.

Pengertian Hak Menurut Para Ahli

Hak ialah Sesuatu yang mutlak kepunyaan pemiliknya dan pemakaiannya tergantung untuk kita sendiri. Contohnya hak menerbitkan pendapat, hak menemukan pengajaran, dan beda lain.

5. Berdasarkan keterangan dari Soerjono Soekanto

Hak dapat dipisahkan menjadi 2 unsur yaitu:

1. Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari:

Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada penduduk hak asasi.

Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kebesaran dan kebebasan.

Hak kekeluargaan, hak orang tua,, hak suami istri, hak anak.

Hak atas objek imateriel, hak cipta, brand  dan paten.

2. Hak sehaluan atau relatif

Pada lazimnya hak ini hadir dalam hukum perikatan atau perjanjian. Contohnya hak menagih atau hak melunasi prestasi.

Dari pendapat semua pakar laksana Soerjono Soekanto bahwa:

1. Hak relatif (nisbi) ialah memberikan hak dominasi atau wewenang untuk orang tertentu guna menuntut untuk orang kain tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan memberikan sesuatu. Contohnya:

Hak publik relatif, seperti: hak untuk mengambil pajak atas pihak tertentu.

Hak family relatif, hak suami istri.

Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian, laksana jual beli.

2. Hak Mutlak (absolut) ialah memberikan dominasi atau wewenang untuk yang bersangkutan guna bertindak, dijaga dan dihormati oleh orang lain. Contohnya:

Hak asasi manusia.

Hak publik. laksana hak atas kebebasan atau kedaulatan, hak negara mengambil pajak.

Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak dominasi orang tua, hak perwalian, hak pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.

6. Berdasarkan keterangan dari Prof. Dr. Notonegoro

Hak ialah kuasa guna menerima atau mengerjakan suatu yang semestinya diterima atau dilaksanakan melulu oleh pihak tertentu dan tidak bisa oleh pihak beda manapun pun yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa olehnya.

7. Berdasarkan keterangan dari Salmond

Hak mempunyai 4 pengertian:

1. Hak Kemerdekaan. Adalah hak memberikan kebebasan kepada seseorang guna melakukan pekerjaan yang diserahkan oleh hukum tetapi tidak guna menggangu, melanggar, menyalahgunakan sampai-sampai melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.

2. Hak dalam makna sempit, hak berpasangan dengan kewajiban. Contohnya:

Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik.

Hak yang tertuju untuk orang beda sebagai pemegang keharusan antara hak dan keharusan berkorelatif.

Hak bisa berisikan guna kewajiban untuk pihak lain supaya melakukan tindakan (comission) atau tidak mengerjakan (omission) sebuah perbuatan.

Hak bisa mempunyai objek yang timbul dari comission dan omission.

Hak mempunyai titel, merupakan suatu peristiwa yang menjadi dasar sampai-sampai hak tersebut melekat pada pemiliknya.

3. Hak Kekebalan atau imunitas. Yaitu hak untuk dilepaskan dari dominasi hukum orang lain.

4. Hak Kekuasaan. Merupakan hak yang diserahkan untuk melewati jalan dan teknik hukum, untuk mengolah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.

8. Berdasarkan keterangan dari Curzon

Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu:

1. Hak utama, yakni hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.

2. Hak Sempurna. Contoh hak dapat dilakukan dan dipaksakan melewati hukum, dan hak tidak sempurna, contoh hak yang diberi batas oleh kadaluwarsa.

3. Hak positif, ialah hak menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif supaya tidak melakukan.

4. Hak publik, marupakan hak yang terdapat pada masyarakat, negara dan hak perdata, terdapat pada seseorang.

5. Hak milik, yakni hak yang sehubungan dengan barang dan hak pribadi sehubungan dengan status seseorang;

Pengertian Kewajiban Berdasarkan keterangan dari Para Ahli

9. Berdasarkan keterangan dari Prof. Dr. Notonegoro

Kewajiban ialah beban untuk menyerahkan sesuatu yang semestinya tidak dipedulikan atau diserahkan melulu oleh pihak tertentu tidak bisa oleh pihak beda manapun yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban ialah sesuatu yang mesti dilakukan.

10. Berdasarkan keterangan dari Curzon

Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:

1. Kewajiban Publik. Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik merupakan wajib mematuhi hak publik dan keharusan perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.

2. Kewajiban Mutlak. tertuju untuk diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di beda pihak.

3. Kewajiban Universal atau Umum. Kawajiban yang ditujukan untuk semua penduduk negara atau secara umum, ditujukan kepada kelompok tertentu dan keharusan khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.

4. Kewajiban Positif. Kewajiban ini menghendaki dilaksanakan sesuatu dan keharusan negatif, tidak mengerjakan sesuatu.

5. Kewajiban Primer. Kewajiban ini tidak timbul dari tindakan melawan hukum. Contoh keharusan untuk tidak mengotorkan nama baik dan keharusan yang mempunyai sifat memberi sanksi, timbul dari tindakan melawan hukum misal menunaikan kerugian dalam hukum perdata.

Demikian beberapa ulasan kami mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara dari para ahli lengkap penjelasannya. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat dan menambah pengetahuian anda untuk mengetahui apa itu hak dan kewajiban warga negara. 

Baca Juga Artikel :

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : 10 Pengertian Hak serta Kewajiban Warga Negara Oleh Para Ahli

0 komentar:

Posting Komentar